Mahfudz Shiddiq soal kutu loncat
Tuesday, June 22, 2010
Pemilik blog ini sudah pernah membagi pandangannya tentang “kutu loncat” — orang yang atas sebuah alasan tak puas dengan jabatannya sekarang dan mengejar jabatan baru. Pandangannya itu bisa dibaca lagi di tulisan yang ini dan ini.
Pemilik blog ini di akun Twitternya juga pernah beberapa kali nyinyir terhadap Irwan Prayitno dan Anas Urbaningrum, yang menurutnya masuk kategori kutu loncat itu.
Pada kesempatan kali ini pemilik blog mengajak kita mencermati komentar Mahfudz Shiddiq, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengenai fenomena yang sama.
Dikutip dari sebuah artikel di beritasatu.com:
Juga tidak jelas apakah komentar Mahfudz Shiddiq berlaku pula untuk kasus Irwan Prayitno yang terpilih sebagai anggota DPR dari PKS tapi masih pengen jadi gubernur Sumatera Barat juga.
------
Foto diambil dari http://www.inilah.com/data/berita/foto/73303.jpg
Pemilik blog ini di akun Twitternya juga pernah beberapa kali nyinyir terhadap Irwan Prayitno dan Anas Urbaningrum, yang menurutnya masuk kategori kutu loncat itu.
Pada kesempatan kali ini pemilik blog mengajak kita mencermati komentar Mahfudz Shiddiq, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengenai fenomena yang sama.
Dikutip dari sebuah artikel di beritasatu.com:
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, menilai perpindahan jabatan sebelum jabatan lama berakhir menunjukkan lemahnya integritas dan komitmen terhadap jabatan yang diemban.Sayang sekali kita tidak jelas apakah komentar Mahfudz Shiddiq berlaku pula untuk kasus mantan presiden PKS Tifatul Sembiring (terpilih sebagai anggota DPR tapi kemudian jadi menteri komunikasi) dan Anas Urbaningrum (terpilih sebagai anggota DPR tapi kemudian jadi ketua partai Demokrat).
“Untuk kasus Nurpati, misalnya, Bawaslu harus tegas. Apakah hanya melanggar kode etik atau ada pelanggaran yang bisa dibawa ke ranah pidana,” kata Mahfudz.
Namun dari tiga contoh, Andi, Jimly, dan Todung, menunjukkan mereka bersifat pragmatis. Kesempatan yang menawarkan jabatan, materi, dan gengsi lebih tinggi diambilnya tanpa memedulikan jabatan yang sedang diembannya.
“Seharusnya mereka bersabar menanti kesempatan ketika tidak mengemban jabatan publik lain.”
“Ke depan Undang Undang yang berkaitan dengan jabatan publik harus disertai sanksi pidana jika meninggalkan jabatan sebelum masanya,” ujarnya.
Juga tidak jelas apakah komentar Mahfudz Shiddiq berlaku pula untuk kasus Irwan Prayitno yang terpilih sebagai anggota DPR dari PKS tapi masih pengen jadi gubernur Sumatera Barat juga.
------
Foto diambil dari http://www.inilah.com/data/berita/foto/73303.jpg